Sabtu, 15 Januari 2011

Fasilitas "Wah" di Sel, dari Gayus Sampai Ayin


JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan kembali menjadi bintang di media massa. Apa sebab? Mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III/A berduit miliaran rupiah ini memiliki hak istimewa. Bebas leluasa keluar masuk rumah tahanan (Rutan) Maki Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tercatat, hampir tiap pekan, terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang itu keluar masuk dari jeruji sel. Belakangan dia disebut-sebut pergi ke pulau Dewata Bali untuk menyaksikan turnamen tenis di Nusa Dua Bali, 5 November lalu.

Tahanan titipan Kejaksaan Agung itu bahkan sempat mendatangi rumah elit di Kelapa Gading. Agar bisa melenggang keluar, Gayus beralasan butuh penanganan medis di luar sana.

Tentu saja, biaya untuk melenggang bebas dari sel tidak murah. Dia diduga menyelipkan uang di saku beberapa petugas rutan. Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto mengaku menerima uang dari Gayus Tambunan sebesar Rp368 juta.

“Estimasinya, setiap bulan diberikan Rp50 juta dan per minggu Rp5 juta. Sedangkan sejak September dan selanjutnya, Iwan menerima Rp100 juta per bulan,” kata Berlin Pandiangan, kuasa hukum Iwan Siswanto, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 12 November.

Akibat diduga menerima uang haram ini, sembilan petugas Brimob ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap. Polri pun langsung mengambil tindakan tegas, mencopot Kompol Iwan Siswanto dari jabatannya.

Gayus sendiri sudah dijerat sebagai tersangka dugaan penyuapan oleh Mabes Polri. “Gayus keluar dari tahanan karena mempengaruhi petugas rutan dengan memberikan uang. Akan kami jadikan tersangka (Gayus),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan.

Tak kalah hebohnya menjadi pembicaraan persoalan hukum negeri ini. Fasilitas khusus pun didapat bagi terpidana di dalam tahanan. Lain ladang, lain juga belalang. Lain Gayus, lain pula Aling dan Ayin.

Liem Marita alias Aling, terpidana seumur hidup kasus narkoba memiliki ruangan yang tak biasa dari tahanan yang tinggal di rumah tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ruangan itu, disulap dengan fasilitas yang luar biasa. Ada tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja dan ruang karaoke yang dilengkapi televisi.

Ayin, sapaan akrab Artalyta terpidana kasus terpidana kasus suap Jaksa Urip juga tak kalah hebat melengkapi ruangannya. Luasnya ruangan yang tak lebih dari 80 meter persegi itu, disekat menjadi dua bagian, dan berpendingin udara. Seperangkat sofa kulit hitam, meja yang menampung sederetan toples kue, dan televisi diletakkan di area ruang tamu.

Selain itu ada boks bayi, kasur kecil, dua kereta dorong bayi, serta boks dipenuhi bola plastik untuk bermain bayi Ayin, yang datang tiap hari ke sana. Alat dapur lengkap, mulai dari blender hingga kulkas, juga tersedia. Ayin mengaku ruangan itu digunakannya untuk menerima rekan bisnisnya.

Ruangan “mewah” itu berhasil terungkap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum saat melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel penjara wanita. Sayang, Satgas tidak berhasil mengungkap jaringan mafia termasuk dugaan pemberian suap kepada petugas yang rela membuat sel tahanan bak hotel.

Bila penegakkan hukum selalu bisa “dibeli”, kapan keadilan hukum bisa didapat masyarakat? Kapan pula ruang tahanan bisa didesain sedemikian rupa hingga berujung efek jera bukan malah jadi kesenangan si penjahat?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Play Music

Powered by

Powered by