JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Albertina Ho langsung disoraki sejumlah pengunjung sidang mafia pajak Gayus Tambunan usai memvonis mantan pegawai negeri golongan IIIa itu 7 tahun.
Saat Albertina menyatakan bahwa terdakwa Gayus Tambunan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, serta memberikan keterangan tidak benar yang diduga berhubungan dengan tipikor dan memvonis Gayus 7 tahun penjara, pengunjung langsung bersorak.
"Huuuuuuuuu...huuuuuuuu...," sorak pengunjung sidang Gayus Tambunan di PN Jaksel.
Pantauan okezone di PN Jaksel usai sidang Gayus Tambunan, menunjukkan kondisi ricuh karena banyak wartawan baik cetak dan elektronik yang saling dorong untuk mengikuti jumpa pers yang digelar di ruang sidang PN Jaksel.
Sebelumnya, JPU menuntut Gayus terkait empat perkara. Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.
Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar USD40.000.
Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang senilai Rp28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar