JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 19 politisi yang tersandung kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Namun kasus itu belum tuntas, lantaran si pemberi suap belum juga dijerat hukum.
Direktur Pukat, Zainal Arifin Muchatar mengatakan, saat ini masyarakat tinggal menunggu bagaimana KPK akan bertindak terhadap tersangka lain dan melangkah lebih maju untuk segera menyelesaikan kasus suap itu.
"Kasus ini memang sudah lama ditangani oleh lembaga penegak hukum itu. Tapi tidak usah mikir lambat atau tidak, yang penting sudah dikerjakan. Menurut saya itu bagus-bagus saja," katanya, Sabtu (29/1/2011).
Zainal kembali menegaskan tentang langkah KPK terhadap Nunun Nurbaeti Daradjatun dan Miranda Goeltom, bahwa hal itulah yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) KPK.
"Artinya prosesnya sudah benar, sudah ada semangat baru, sekarang tinggal dilanjutkan menyelesaikan," tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar